Syariah dan perkembangan ekonominya melalui fase-fasenya di Indonesia

 
 

ekonomi Syariah di Indonesia- sudah sampai seberapa pesat dan

  diminati oleh masyarakat Indonesia sendiri.


 Apa yang ada di benak dan kepala kita tentang syariah yang ada di Indonesia. Negara Indonesia yang sudah barang tentu mayoritasnya warga muslim ini, tentunya akan banyak mempengaruhi untuk produk syariah yang ada di Indonesia ini dengan sendirinya. Akan tetapi, sejauh mana bentuk dari kepedulian pemerintah untuk produk yang satu ini. Apakah akan didominasi oleh warga muslim dengan sendirinya. Ataukah berbanding terballik dan yang paling menguntungkan adakah berbanding sama rata adanya. Itulah kenyataan yang terjadi di bumi pertiwi kita ini. Ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu awal kemunculan dari produk syariah yang sekarang kian semarak di minati oleh warga Indonesia kita sendiri. Sehingga ke depannya kita paham akan produk ini bentuknya seperti apa? Sebuah produk diciptakan tentunya akan ada fungsi dan manfaatnya tersendiri bukan? Kalau tidak untuk apa diciptakan kalau bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan atau pemerataan rakyat di dalamnya bukan.

     Sebenarnya, diskusi mengenai lembaga keuangan syariah ini yang merupakan salah satu pilar ekonomi masyarakat Indonesia secara terbuka sudah dimulai sejak tahun 1980-an. Akan tetapi tentunya tidak dapat berjalan mulus di awal-awalnya. Butuh waktu kurang lebih 10 tahun tak kenal maka tak sayang bukankah seperti itu. Nah, di tahun 1990, pendirian keuangan Islam ini baru bisa teralisasi dengan kehadiran Bank Muamalat di tahun 1992 yang sebagai pemerkasa lembaga keuangan pertama di Indonesia yang mana menerapkan prinsip syariah di dalam setiap kegiatan transaksisanya. Bahkan dapat dikatakan, di dalam perkembangannya tergolong pesat, di dalam perkembangannya 45 cabang di seluruh Indonesia sudah dikembangkannya. Seterusnya, kesuksesan itu bukan hanya sekilas saja yang ada. Akan tetapi, akhirnya waktu 10 tahun dapat juga diwujudkan untuk membuat sebuah perubahan awal kemunculan dari bank syariah ini. Tidak ketinggalan juga tentunya, di mana lembaga keuangan yang lainnnya sepertinya berusaha mengikuti jejak dari perbankan Muamalat sebagai tonggak berdirinya ekonomi syariah di Indonesia. Di mana lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan asuransi dan utang-piutang juga berusaha untuk menerapkan prinsip syariah di dalam transaksi yang ada di dalamnya. Terbukti dengan munculnya PT. Syarikat Takaful lembaga ( perusahaan asuransi) pada tahun 1994. Diikuti juga dengan Baitul Mal wa Tamwil ( BMT) sebagai lembaga keuangan dan utang-piutang masyarakat menengah bawah.

      Fase awal ekonomi syariah yang ada di Indonesia kita yakini sebagai langkah yang baik di bumi pertiwi kita tentunya. Untuk selanjutnya setelah syariah mendapatkan titik terangnya sebagai fase awal. Apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk dapat terus bertahan tentunya? Dan masyarakat Indonesia semakin diyakinkan bahwa produk syariah ini memang bukanlah produk sembarangan yang hanya bisa di minati oleh kalangan tertentu saja. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah terhadap syariah ini tentunya bukan sekedar janji-janji muluk-muluk yang disampaikannya. Di mana pemerintah demi memenuhi karapan masyarakat, juga untuk meningkatkan kesadaran umat muslim memulai fase pencerahan tentang syariah ini tepatnya di tahun 1998. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini adalah dengan mulai memberlakukan sebuah aturan yang erat kaitannya dengan sistem ekonomi syariah. Di mana melalui undang-undang nomor 10 tahun 1998, pemerintah memberikan arahan kepada banyak lembaga keuangan konvensioan untuk turut serta menyediakan keuangan syariah. Tidak hanya itu yang ada, di mana di tahun 1999, MUI  ( Majelis Ulama Indonesia) juga membentuk sebuah lembaga yabg bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dan implementsi ekonomi syariah. Lembaga tersebut bernama Dewan Syariah Nasional (DSN). Bila kita lihat lebih lanjut di mana lembaga yang beranggotakan para ahli hukum Islam dan praktisi ekonomi ini, bertugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam, yang kemudian dijadikan pedoman dalam implementasi ekonomi syariah di Indonesia.

       Lalu, jika di awal kita sudah mendengar tentang fase kebangkitan ini merupakan fase yang cukup penting tentunya di dalam setiap setiap produk yang diciptakan. Di mana kedepannya kita akan terus berusaha mendapatkan feedback apa yang disampaikan di dalam masyarakat. Apa-apa saja yang perlu untuk dijadikan masukan untuk produk yang sudah dibuat selama ini. Karena dari input yang disampaikan oleh penggunanya, tentunya kita akan banyak sekali mendapat masukan yang berarti di dalam mengembangkannya. Semua fase sudah disampaikan di awalnya, sekarang bagaimana dari kita masing-masing untuk mengembangkannya dan terus membangkitkan minat dari masyarakat pada kebanyakannya. Karena dari situlah akan terbentuk suatu kesatuan yang utuh untuk lebih mengembangkanny ke arah yang lebih baik lagi tentunya. Fase ini tentunya tidak akan mudah karena dari fase yang ada dari sejarah perkembangan ekonomo dan lembaga keuangan syariah di Indonesia, ditandai dengan berdirinya sebuah organisasi yang bertujuan untuk melaksanakan program ekonomi syariah secara tersstruktur dan berkesinambungan. Organisasi ini dinamakan Perempuan Masyarakat ekonomi syariah secara terstruktur dan berkesinambungan. Katakanlah perkumpulan ekonomi masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atau yang disebut dengan Islamic Economic Society. Pembentukan organisasi ini menandakan bahwa masyarakat Muslim Indonesia telah menginginkan adanya sebuah percepatan dalam penerapan dan pengembangan sistem ekonomi yang sesuai dengan hukum islam yang berlaku tentunya.

   Nah, untuk ke depannya dari semua produk syariah yang ada di Indonesia. Apa-apa saja yang akan menjadi pertimbangan bagi kita semua untuk dapat memilihnya secara tepat tentunya. Di sini akan coba diberikan pilihan yang semoga dapat menjadi bahan pertimbangan tersendiri untuk dipilih tentunya. Mungkin nama ini akan terdengar sedikit asing di telinga kita pada umumnya. Akan tetapi, Amitra asuransi yang berada di bawah naungan FIF Group ini tentunya fokusnya sekali lagi akan menyalurkan pembiayaan syariah. Dijelaskan lebih lanjut ileh Presiden Direktur langsung dari Amitra yaitu Bapak Zulkarnaen Peasetya yang mana menyatakan bahwa pihaknya belum mau memasang target pembiayaan yang terlalu tinggi adanya. Akan tetapi perusahaaan yang baru beroperasi pada pertengahan tahun lalu ini yakin akan segmen multiguna yang diperkirakan akan menjadi penyumbang terbesar terhadap total pembiayaan yabg disalurkan. Bapak Zulkarnaen menjelaskan lebih lanjut di mana pembiayaan multiguna tersebut tujuannya adalah untuk kepentingan umroh yang mana diperkirakan akan menjadi salah satu kontributor terbesar terhadap total pembiayaan yang disalurkannya. Adapun, tujuan dari pembiayaan multiguna lainnya antara lain tujuannya adalah untuk pembiayaan pendidikan, pengobatan, renovasi rumah dan perjalanan wisata. Untuk target pembiayaan umroh, Amitra sendiri menargetkan penyaluran sebesar 15 miliar per bulannya. Umroh tentunya mempunyai trennya tersendiri setiap bulannya, maka dari itu untuk pengajuannya pembiayaan sampai dengan persetujuannya pembiayaannya konsumen tdak perlu menyerahkan benda berharga sebagai barang jaminan. Yang konsumen harus lakukan selanjutnya hanyalah diawajibkan menyerahkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta slip gaji untuk pegawai konsumen. Selain itu, untuk pembiayaan yang kurang dari 25 juta. Yang Konsumen perlu lakukan hanyalah menyetorkan uang muka sebesar 10-20 % dari total nilai pembiayaan. Kurang lebih seperti itu fase-fase awal mulanya ekonomi syariah yang ada di Indonesia sampai detik ini berlangsung. Semoga fase-fase yang sudah dilewati bersama dapat memberikan pencerahan tersendiri bagi ekonomi syariah dan tentunya agar ekonomi syariah dapat terus berjalan baik di Indonesia sebagaimana mestinya.

Comments